30.6 C
Medan
Monday, 4 December 2023
spot_imgspot_imgspot_img

Langgar SE Walikota, Restoran dan Kafe di Medan Tembung Disegel

Medancyber.com – Medan

Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel Restoran Mas Ronggo dan Kafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung, Rabu (30/6) malam. Tindakan tegas ini diambil karena kedua usaha kuliner tersebut terbukti melanggar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.

Tim Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bersama aparat Polri serta TNI telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya, namun peringatan itu diabaikan.

Penyegelan pertama dilakukan di Restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran itu masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan Pukul 21.30 WIB. Sesuai Surat Edaran Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota

Medan, tanggal 23 Juni 2021 telah mengatur bahwa kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola restoran tersebut juga mengabaikan prokes. Tidak ada pengaturan jarak antar pengunjung.

Sedangkan penyegelan kedua dilakukan di Kafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional juga mengabaikan prokes.

Penyegelan pada kedua tempat usaha kuliner itu ditandai dengan penandatanganan berita acara penyegelan oleh pengelola dan petugas. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner itu ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran dan kafe tersebut.

Baca Juga:   PASU Kecam Sikap Represif Aparat Terkait Penggusuran Warga Rempang Batam

Pada malam itu, tim gabungan juga memberikan peringatan tertulis kepada dua kafe yang juga berada di Jalan Tempuling. Kedua kafe itu adalah Mr. Riz Café dan Sun Coffee. Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga abai menerapkan prokes.

Selain membubarkan pengunjung, petugas meminta pengelola untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini berarti jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan penyegelan.(japs/re)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles