30.6 C
Medan
Monday, 4 December 2023
spot_imgspot_imgspot_img

Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Eks Wali Kota Tanjung Balai

Medancyber.com – Medan

Pengadilan Tipikor Medan menerima berkas perkara eks Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terjerat kasus dugaan suap atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai periode 2020-2021.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan, Kamis (1/7). “Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021,” kata Immanuel Tarigan.

Ia mengatakan, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis  SH MH.

“Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak Asad Rahim dengan Sulhanudin dan Husni Tamrin masing-masing hakim anggota,” tukasnya.

Diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.(*)

Baca Juga:   DPRD Medan Usulkan Nama Pahlawan Muhammad Hasan Gantikan Nama Jalan Pasar III

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles