Medancyber.com – Deli Serdang
Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Bocah tersebut telah dititipkan ke pihak Kepolisian.
“Kami sedang mendampingi kasus abang kandung usia 13 tahun diduga keras atas pengakuan anak itu melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya usia yang masih 3 tahun,” kata pengacara korban dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin), Irwansyah Rambe, saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Irwansyah mengatakan, ibu korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor laporan STTLP/1238/VII/2021 SPKT Percut. Irwansyah mengatakan korban didampingi ibunya melakukan visum ke RS Pirngadi Medan.
“Si pelaku abang kandung sudah kita titipkan ke pihak Kepolisian,” ujar Irwansyah.
Irwansyah menjelaskan pemerkosaan diduga dilakukan gara-gara terduga pelaku menonton film porno. Terduga pelaku diduga mempraktikkan apa yang ditontonnya ke adiknya.
“Jadi informasi yang kita dapat dari si pelaku. Itu bermula dari seringnya nonton film porno. Berawal dari adanya program daring yang diwajibkan untuk siswa menggunakan HP Android. Si anak ketika kita wawancarai sering membuka situs-situs film porno dilakukannya di rumah dan bermula dari itulah diaplikasikannya dengan anak-anak khususnya sama adik kandungnya. Bermula dari menonton film porno dari hp android-nya yang digunakan atau yang dibelikan ibunya untuk daring,” ucap Irwansyah.
Aksi itu, diduga dilakukan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya.(dtc/japs)