Medancyber.com – Medan
Aktor senior yang juga ayah dari artis Shireen dan Zaskia Sungkar, Mark Sungkar dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu terkait kasus korupsi Dana Pelatnas Triathlon.
“Menuntut untuk terdakwa Mark Sungkar dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan + Denda Rp. 50 juta Subsider 3 bulan penjara dan ditambah uang pengganti sebanyak Rp.694.900.000,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
“Terdakwa Mark Sungkar melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor,” sambungnya.
Dari tuntutan JPU, aktor 72 tahun itu berhak mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Dari informasi yang dihimpun, sidangnya sendiri akan digelar pada 8 Juli 2021 mendatang.
“Acara selanjutnya adalah Minggu depan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh penasehat tim kuasa hukum terdakwa yaitu tanggal 8 Juli 2021,” katanya.
Seperti diketahui, Mark Sungkar didakwa oleh JPU melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Pada saat itu, Mark Sungkar menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Perbuatan Mark Sungkar ini disebut jaksa telah merugikan negara senilai Rp 694.900.000.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(kpl/japs)