26.7 C
Medan
Friday, 26 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

PPKM Darurat, Pengusaha Hotel, Restoran dan Mall, Pasrah

Medancyber.com – Jakarta

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengakui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat semakin menekan usaha di bidang hotel dan restoran. Konsumen untuk kedua bisnis ini dipastikan mengalami penurunan.

Maulana mengungkapkan, bisnis hotel dan restoran selama 1,5 tahun terakhir masih berupaya untuk bisa bertahan. “Kalau ditanya dampak, sama juga dengan lockdown yang sekarang. Dampaknya pasti negatif, tidak bagus bagi sektor hotel dan restoran karena konsumennya pasti sudah tidak ada,” kata Maulana, Sabtu (3/7/2021).

Tidak hanya kegiatan wisata yang dibatasi dengan penutupan sementara, kegiatan bisnis pun juga dibatasi. Hal ini tentunya berdampak langsung pada okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel dan konsumen restoran.

“Bukan hanya wisata, kegiatan bisnis juga tidak ada karena tidak boleh bergerak, tentu tidak ada. Kalau ada pun yang penjualannya online, tapi kalau penjualan online tidak sebanding dengan jumlah restoran yang ada,” tutur Maulana.

Ia pun memperkirakan okupansi hotel dapat tertekan seperti tahun lalu, yakni bisa hanya single digit. Ditambah lagi, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pun harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti kartu vaksinasi, serta hasil tes negatif PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara. Sehingga, mereka dinilai akan enggan untuk bepergian.

Untuk transportasi laut, kereta api, darat, serta angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif 2×24 jam atau hasil antigen negatif 1×24 jam.

“Okupansi hotel bisa sama seperti tahun lalu, bisa turun sampai single digit karena sekarang memang ketat sekali. Orang pasti lebih memilih tidak bergerak,” ungkap Maulana.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat. Sebab selama 1,5 tahun terakhir mereka sudah terpuruk akibat kebijakan PSBB tahun lalu ketika pandemi terjadi.

Baca Juga:   Pesan Tiket Pesawat Wajib Sertakan NIK dan PeduliLindungi

“Ya benar, karena para pelaku usaha sudah hampir 1,5 tahun ini dalam kondisi terpuruk,” kata Alphonzus kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).

Dia menuturkan, memasuki tahun 2021, para pengusaha mal memasuki masa yang lebih berat dari tahun lalu. Alasannya, dana cadangan yang dimiliki sudah terkuras habis dipakai tahun lalu untuk bertahan.

Memang kondisi awal tahun transaksi di pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai mengalami peningkatan. Namun kondisi tersebut masih dalam tahap pemulihan. Apalagi masih ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.

“Pusat Perbelanjaan (mal) masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” kata dia.

Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli ini tetap menuntut pengusaha untuk membayar pegawai. Meskipun pemerintah memerintahkan agar mal tutup sementara.

“Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah,” katanya.

Belum lagi selama penutupan sementara, pasti ada karyawan yang dirumahkan. Bila kondisi ini terus berlanjut, dia khawatir akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK,” kata dia mengakhiri.(japs/lip)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles