Medancyber.com – Medan
Polsek Percut Seituan bersama Satpol PP menyegel empat kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter mengatakan, penyegelan terhadap empat kafe tersebut karena melanggar aturan PPKM Mikro tentang jam operasional di tengah pandemi Covid-19 serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Saat kita turun ke lokasi terlihat para pengunjung kafe tidak mematuhi jaga jarak dan berkerumun satu sama lainnya,” katanya, Senin (5/7).
Janpiter mengungkapkan, penyegelan terhadap ke empat kafe dilakukan selama 14 hari. Ia mengakui sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pihak pengelola tetapi tetap membandal tidak mau mematuhi prokes dan PPKM Mikro.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan bersama tiga pilar. Apabila ada kafe yang masih melanggar jam operasional dan protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha,” pungkasnya. (rk/mc)