Medancyber.com – Medan
Perkara pelemparan bom molotov ke mobil Avanza yang diduga dilakukan oknum perwira polisi, Kompol Hotma Ambarita dikabarkan tidak akan sampai ke Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut.
“Berkasnya sudah dikembalikan, sudah cukup lama itu dikembalikan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7)
Dikatakan Sumanggar, hal tersebut dilakukan karena pihaknya sudah cukup lama menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut, namun tak kunjung dilakukan.
“Sudah kami tunggu, tapi belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Poldasu. Maka kami kembalikan,” pungkasnya.
Padahal sebelumnya, Sumanggar mengatakan, berkas perkara tahap I kasus pelemparan bom molotov ke Mobil Avanza milik warga yang diduga dilakukan Kompol Raja Hotma, telah lengkap atau P-21.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (berkas perkara lengkap) kepada penyidik Polda Sumut,” kata Sumanggar.
Namun, untuk berkas tahap II, kata Sumanggar, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
“Untuk tahap II, kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut,” pungkas Sumanggar.
Padahal, dalam perkara ini juga terdakwa lainnya, yakni Dedi Setiawan alias Dedi telah menjalani persidangan dan sudah dihukum penjara selama 6 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Mery Dona.
Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang melanggar Pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(rk/mc)