30.6 C
Medan
Monday, 4 December 2023
spot_imgspot_imgspot_img

Kurir Sabu Medan Perjuangan Dibui 9 Tahun

Medancyber.com – Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan dengan hukuman penjara 9 tahun karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 100 gram, di Ruang Cakra IX, Medan, Senin (5/7).

Kedua terdakwa, masingmasing: Muhammad Alam Rizky Husain Lubis dan Fathur Rahman Zuhri Lubis. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan ke dua terdakwa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua, Mery Donna.

Menurut hakim, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang bersalah tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual (kurir) narkotika golongan I jenis sabu.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Diketahui, vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.

Namun, baik para terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.(rk/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles