Medancyber.com – Medan
Setelah adanya pemberitaan di beberapa media tentang adanya lokasi hiburan diskotik & KTV di Komplek CBD Polonia, Medan yang masih beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM, SatuanĀ Polisi Militer Lanud Soewondo melakukan Razia di KTV Alectra.
Sebelum dilakukan razia, anggota Polisi Militer besama Intel Lanud Soewondo melakukan apel terlebih dahulu di markas Satuan Polisi Militer Lanud Soewondo. Kamis (8/7/2021) pukul 20.00 WIB.
Usai apel tim bergerak menuju lokasi, dan mendapati pintu depan Electra terkunci dan dirantai gembok, merasa curiga, rombongan merangsek masuk dari pintu samping dan mendapati banyak sepeda motor motor yang terparkir di lokasi.
Setelah di dalam gedung, petugas tidak mendapati adanya pengunjung, hanya beberapa orang karyawan yang sedang membersihkan ruangan.
Herman selaku penanggung jawab Alectra di lokasi pada awak media menjelaskan bahwa saat penerapan PPKM dimasa pendemi memang masih beroperasi.
“Memang buka bang, tapi hanya cafe saja, itupun hingga pukul 17.00 WIB sesuai dengan surat edaran dan himbauan pemerintah. Untuk KTV dan lainya tidak beroperasi,”ucapnya.
Saat disinggung, terkait Video viral terkait masih beroperasinya KTV Alectra yang diduga melanggar prokes. Herman tidak membantah itu di Alectra.
“Kalau kami perhatikan Video dari media sosial itu kami rasa ya, itu video lama, kami sangat mendukung pemerintah dalam penanggulangan dan percepatan Penanganan Covid-19 dan penerapan PPKM,” ujarnya menampik.
Dansat POM Lanud Soewondo, Mayor Pom Sadin pada awak media menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan perintah dari pimpinan dalam mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang sudah diatur dalam surat edaran Gubernur Sumatera Utara dan Wali Kota Medan.
Razia ini menyasar pada lokasi tempat hiburan yang melanggar batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kita melakukan razia ke beberapa lokasi tempat hiburan malam, maupun cafe-cafe yang masih beroperasiĀ diatas waktu yang sudah ditentukan dan melanggar PPKM mikro,ā ucap Dansatpom.(bri/mc)