25 C
Medan
Monday, 11 November 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Terkait Proyek Ruas Jalan Parsoburan, Kadis Binamarga Sumut Bungkam

Medancyber.com – Medan

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede bungkam saat diminta keterangan terkait pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan provinsi ruas Parsoburan-Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Toba Samosir.

Meskipun Inspektorat Sumut memerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas pekerjaan tersebut, namun tender proyek dengan kode 17827027 dan HPS Rp 26,80 miliar masih tetap dijalankan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa (LIRA) Sumut, Ajie Lingga mengatakan, dalam proses tender proyek ini dimenangkan oleh PT Eratama Putra Prakarsa dengan harga penawaran Rp24,128 miliar.

Dia menduga, Pokja 001 tidak menjalankan hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut dan proyek pekerjaan tersebut tetap berjalan. Sehingga menurutnya Pokja 001 telah menyalahgunakan wewenang jabatan.

Baca Juga:  Tahanan Rutan Polres Asahan Dapat Layanan Vaksinasi Gratis

“Inilah yang kami persoalkan. Dikarenakan tidak menjalankan rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut yang menyatakan tender gagal dan memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang pada paket pekerjaan tersebut,” kata Ajie saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/7).

Atas persoalan tersebut, kata Ajie, Mahali Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi agar memanggil seluruh Pokja 001 yang terlibat dalam pelaksanaan tender tersebut.

Sementara itu, dilihat dalam surat Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun yang disampaikan kepada Kepala LKPP RI Direktur Penanganan Masalah Hukum tanggal 19 Mei 2021 lalu menyampaikan bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender tersebut.

Baca Juga:  Sengketa Lahan, ALMISBUN Minta BPN Sumut Tidak Terbitkan HGU untuk PT. Prima Mandiri Indo Sawit

Hal itu menindaklanjuti Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 lalu.

“Berkenaan dengan hasil pemeriksaan khusus tersebut, telah disarankan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 dengan kode 17827027,” dalam surat yang ditandatangi Kepala Inspektorat Sumut, Lasro Marbun.

Dia juga memerintahkan Pokja 001 agar melakukan evaluasi penawaran ulang paket paket proyek pekerjaan tersebut.

Baca Juga:  Poldasu Serahkan Mantan Bupati Labusel ke Kejaksaan Terlibat Kasus Korupsi

“Memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan- batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba,” kata Lasro.(wo/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles