Medancyber.com – Medan
Dua pemuda warga Jl Eka Rasmi, LK VIII, Medan Johor, yakni Andi Sahputra Singarimbun (26) dan Dandi Kencana Singarimbun diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Duo Singarimbun ini dibekuk lantaran nekat menganiaya seorang anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22) di Jl Mawar.
Ceritanya, Usman yang mengendarai sepeda motor berhenti di Jl Mawar, Jum’at (25/6) lalu, sekira Pukul 23.30 WIB. Korban berhenti untuk membeli rokok di salah satu warung. Tanpa sengaja korban memandang wajah para pelaku.
Pelaku yang tak senabg dilihat Usman, langsung menghampiri dan menghardik Usman.
” Apa mata kau! Gak sor kau!” bentak pelaku.
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu-bata yang mengenai wajah dan badan korban.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar, bagian punggung dan kaki kanan luka memar.
Korban yang tak terima dengan perlakuan kedua begundal ini langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.
“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Dan hasil penyelidikan petugas pelaku dapat ditangkap di sekitar tempat kejadian,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus. Jum’at (9/7) sore.
Kini para pelaku pun sudah dibantarkan ke RTP Mapolsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan selanjutnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.” pungkas Iptu Irwansyah. (oki)