Medancyber.com – Medan
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) Darurat di sejumlah daerah mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan adanya pemberlakuan ini, PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api.
Aturan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat pada Minggu (4/7) mengatakan, saat ini PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api antarkota, dan 50 persen untuk kereta api lokal perkotaan.
Berikut aturan perjalanan PT KAI Divre I Sumut selengkapnya.
Wajib Sertakan Surat Rapid Test Antigen atau PCR
Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif maksimal 1×24 jam, atau tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, untuk pengguna kereta api lokal perkotaan dan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat tersebut. Begitu juga dengan anak di bawah 5 tahun.
“Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR,” kata Daniel.
Dilarang Berbicara Selama Perjalanan
Calon penumpang juga diharuskan dalam kondisi sehat. Tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Penumpang harus dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, penumpang dilarang berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Penumpang juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.Â
Hanya penumpang dengan kondisi tertentu, seperti mengonsumsi obat, yang diperbolehkan makan di kereta.(bri/mc)