Medancyber.com – Medan
Hari ini merupakan batas akhir dispensasi yang diberikan Pemko Medan terhadap PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Namun sepertinya Wali Kota Medan Bobby Nasution sedikit melembut. Pasalnya tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar, pembayarannya boleh dilakukan sampai akhir tahun.
Hal itu bertolak belakang dengan penegasan yang ia sampaikan pada saat mengeksekusi (penyegelan), Jumat (9/7) lalu, ditegaskan memberikan tenggat waktu hanya 3 hari untuk menyelesaikan seluruh tunggakan mereka.
“Perkembangan Centre Point hari ini terakhir pembayaran, saya belum mengetahui apa sudah dibayar. Nanti saya tanya BPPRD Medan, apa sudah masuk pembayarannya. Dari hasil rapat disepakati bahwa boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun,” kata Bobby didampingi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE usai sidang paripurna, Senin (12/7).
Bobby Nasution mengaku belum mengetahui apakah sudah dilakukan pembayaran.
“Namun saya belum mengetahui apakah sudah masuk pembayarannya, nanti saya cek, karena kemarin sudah masuk hari Jumat sore dan bank sudah tutup jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Centre Point masih ditutup. Terlebih hari ini, Senin (12/7), dilakukan penutupan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Ia pun mengingatkan, kalau besok dibuka, jangan ada pengunjung yang datang. Atau petugas datang kembali untuk menyegel.
Bobby menjelaskan, selama PPKM darurat tidak ada mall yang boleh buka. Hanya swalayan yang boleh dibuka dan sudah dibuat aturannya bahwa mall yang ada swalayannya masih boleh buka sampai Pukul 20.00 WIB.
Disinggung bagaimana kalau tidak ada itikad baik dari Centre Point membayar tunggakan pajak tersebut, Bobby mengatakan hal itu sudah ada aturan dan undang-undangnya.
“Kalau tidak bayar maka disegel sampai ada kewajiban yang dibayarkan, itu saja,” pungkasnya.(wo/mc)