25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pencemaran Nama Baik Ngendap di Polsek Kualuh Hulu

Medancyber.com – Kualuh Hulu

Walaupun telah dilaporkan setengah tahun lebih, namun kasus pencemaran nama baik di Polsek Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hingga kini belum menemui titik terang.

Korban, Manti br Siregar menjelaskan, kasus ini bermula ketika ia menerima tamu di rumahnya, di Jalan Serma Maulana Siregar, Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Minggu 27 Desember 2020 sekitar Pukul 21.00 WIB.

Namun tiba-tiba seorang pemuda berinsial AA membunyikan klakson panjang sembari mengegas-ngegas sepeda motornya di depan rumah korban. AA adalah kekasih dari DS, anak pasangan YS dan LS yang merupakan tetangga korban.

Baca Juga:  Daya Beli Petani di Sumut Menurun


“Saya keluar dan menanyakan kepada AA kenapa membunyikan klakson panjang sambil geber-geber kereta (sepeda motor-red). Namun dia malah mengeluarkan kata-kata kasar,” ungkap Manti, Senin (12/7).

Tak ingin ribut, korban kemudian masuk ke rumah dan menemui kembali tamunya. Namun sesaat kemudian AA yang baru mengantar kekasihnya pulang justru kembali ke depan rumah korban dan melakukan hal yang sama hingga membuat korban kesal.


“Saya bilang, jangan gitu kau, kau kan bukan orang sini. Kok buat keributan di sini. Tiba-tiba si YS dan istrinya keluar sambil mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Saya kan malu, apalagi si EH (tetangga korban) ikut-ikutan merekam saya. Saya tanya, kenapa kau rekam-rekam, dia malah ikut-ikutan menghina,” sambungnya.

Baca Juga:  Malam Ini Ratusan Warga Pawai Obor di Masjid Raya Medan

Merasa malu dan terhina, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu pada 7 Januari 2021. Namun hingga kini kasus ini terkesan jalan di tempat. Bahkan korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kuasa hukum korban, Rawi Kresna SE SH MH, menyebut korban sudah diminta keterangan dan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. Namun, anehnya, hingga kini korban belum menerima SP2HP. Padahal mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6 tahun 2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.

Baca Juga:  Pungli Distribusi Parkir, Oknum Dishub Kota Padang Sidempuan Diamankan Polres Padang Sidempuan

“Penyidik harusnya memberi SP2HP kepada pelapor supaya pelapor yakin bahwa penyidik itu netral,” tegasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera memberikan SP2HP kepada pelapor.

“Besok atau lusa SP2HP akan kami berikan kepada pelapor,” ujarnya. (ril)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles