Medancyber.com – DELISERDANG
Tim Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap dua pegawai apotek karena menjual obat Covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan pemerintah.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di Apotek Global, Jalan Pantai Labu, menjual obat Covid-19 di atas harga eceran. Berdasarkan harga eceran sesuai dengan keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK 01.07/Menkes /2486/2021 obat Covid-19 dengan merek Azithroycin Dihydrate 500 mg seharga Rp1.700 per tablet atau Rp17.000 per papan. Namun, ke dua pelaku malah menjual kepada masyarakat seharga Rp8.000 per tablet dan Rp80 ribu per papan,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (15/7).
Kedua pegawai Apotek Global yang ditangkap itu berinisial RBT (20) warga Tanjung Selusuk, Kabupaten Dairi dan seorang rekannya berinisial LN (20) warga Pematang Siantar.
Yemi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap ke dua pegawai apotek itu mengaku menjual obat Covid-19 tidak sesuai harga eceran untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Keduanya disuruh oleh pemilik Apotek Global berinisial SBN untuk menjual obat Covid tersebut di atas harga eceran agar mendapat keuntungan yang besar,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang itu akan memanggil pemilik Apotek Global untuk dimintai keterangan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal tentang perlindungan konsumen,” pungkas Yemi.(rk/mc)