25 C
Medan
Thursday, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_img

3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin Dikirim Poldasu ke Jaksa

Medancyber.com – Medan

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ke tiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7).

Baca Juga:  Wali Kota Medan Mewajibkan Perusahaan Mendaftarkan BPJS Kesehatan Karyawan

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles