Medancyber.com – Medan
Setelah tiga hari melakukan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Pemerintah Kota Medan menegaskan akan menindak tegas bagi warga yang melanggar kebijakan.
Seperti yang dilakukan tim gabungan dari Polsek Patumbak, TNI, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, hingga kecamatan yang berjaga di penyekatan depan taman Riviere, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (15/7).
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang melanggar PPKM darurat akan ditindak, seperti diminta untuk putar balik arah, maupun swab di tempat.
Kanit Lantas Polsek Patumbak, Iptu Mora Sakti Hasibuan menjelaskan, penyekatan yang dilakukan di depan Taman Riviere berjalan lancar dan aman. Namun, jika ada keperluan mendesak akan diperbolehkan.
“Jika mendesak diperbolehkan, tapi wajib melakukan sweb antigen. Dari pagi sudah ada 7 orang yang kita berhentikan dan kita lakukan swab ditempat dan hasilnya negatif,” jelasnya.
Selain itu, bagi warga yang juga tidak dapat menunjukkan surat vaksinisasi Covid-19 akan diwajibkan swab di tempat jika ingin masuk ke Kota Medan. Seperti yang dialami Fitria warga Kecamatan Patumbak.
“Siap ngantar lamaran, jadi siap ngantar lamaran mau balik ke Patumbak. Diswab karena tidak ada surat vaksin,” ucapnya setelah melakukan swab.(rk/js)