25 C
Medan
Monday, 7 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Denda Rp1 Miliar

Medancyber.com – Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp1 miliar, Kamis (15/7)

Kasi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan uang pengganti tersebut terkait kasus dugaan korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan yang diserahkan oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelik Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin
Lis).

Bondan menjelaskan, selain uang senilai Rp1 miliar, Adelin Lis juga menyerahkan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

Baca Juga:  Pengacara Brigadir J Tak Diijinkan Saksikan Rekonstruksi, Kamaruddin: Transparansi Omong Kosong

“Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah,” jelas Bondan.

Lebih lanjut dikatakan Bondan, penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008.

Dengan isi, menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Hingga April 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 24 Terdakwa Pengedar Narkoba

Bahkan Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040, dan US$ 2.938.556,24.

“Selanjutnya uang senilai Rp1 miliar tersebut setorkan ke Penitipan Penerimaan Negara (PPN),” pungkasnya. (wo/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles