Medancyber.com – Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp1 miliar, Kamis (15/7)
Kasi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan uang pengganti tersebut terkait kasus dugaan korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan yang diserahkan oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelik Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin
Lis).
Bondan menjelaskan, selain uang senilai Rp1 miliar, Adelin Lis juga menyerahkan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu, seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.
“Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah,” jelas Bondan.
Lebih lanjut dikatakan Bondan, penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008.
Dengan isi, menyatakan terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan.
Bahkan Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040, dan US$ 2.938.556,24.
“Selanjutnya uang senilai Rp1 miliar tersebut setorkan ke Penitipan Penerimaan Negara (PPN),” pungkasnya. (wo/mc)