Medancyber.com – Medan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Kasi Intelijen, Bondan Subrata mengatakan, tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, yakni: dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, dr Indra Wirawan; pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, dr Kristinus Saragih; dan Selviwaty alias Selvi selaku kordinator yang mengumpulkan warga.
“Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut,” jelas Bondan, Jumat (16/7)
Selanjutnya, kata Bondan, dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang. Ini bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah. Apalagi vaksin yang disediakan oleh pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Perbuatan keduanya diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinisasi dalam angka penanggulangan pandemi Covid-19.
Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diketahui, para tersangka menjual vaksin kepada warga dengan membayar Rp250 per orang untuk sekali suntik vaksin.(sas/mc)