Medancyber.com – Medan
Mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7)
Pria 53 tahun ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata menjelaskan, awalnya tersangka Jongor Ranto Panjaitan dipanggil secara patut untuk diperiksa pada pukul 09.30 WIB.
“Tersangka hadir karena kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi penasehat hukum,” ujar Bondan.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli,” katanya.
“Modus operandi penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh tersangka yaitu merealisasikan pengeluaran tanpa pertanggungjawaban yang sah,” tukasnya.(sas/mc)