Medancyber.com – Medan
Kejaksaan Negeri Deliserdang geledah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Rumah Disdukcapil Kabupaten Deliserdang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Deliserdang atas dugaan TPK Penyalahgunaan anggaran kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020.
“Bahwa tindakan penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan namun belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatif pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan,” jelas Sumanggar.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Penkum itu, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tgl 16 Juli 2021 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021
“Bahwa giat sedang dilaksanakan dan masih berlangsung dengan aman dan lancar serta dilaksanakan sesuai dengan prokes Covid-19,” pungkas Sumanggar.(sas/mc)