27 C
Medan
Thursday, 3 October 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Medan Sampaikan Ranperda Zonasi PKL

Medancyber.com – Medan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan Nota pengantar Wali Kota Medan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan pada sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (19/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes). Hadir juga pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya serta Plt Sekwan Erisda Hutasoit. Sementara itu dari pihak Pemko Medan dihadiri langsung Wali Kota Medan Bob Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemko.

Baca Juga:  Beda Nasib dengan PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Kena Pajak!

Dalam nota pengantar, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan penetapan zonasi aktivitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.

Dikatakan Bobby, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.

Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara di sisi lain Pemko Medan harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Menurut Bobby, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.

Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021 mendatang.

Adapun nama nama Fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umumnya pada tanggal itu yakni Robi Barus (Fraksi PDIP), Netty Yuniati Siregar (Gerindra), Irwansyah (PKS), Edy Saputra (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), T Rendy Edriansyah (Nasdem), Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (Demokrat) dan Erwin Siahaan (HPP).(sas/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles