Medancyber.com – Siantar
Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menangkap tiga orang komplotan pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar. Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan puluhan paket sabu siap edar.
Kepala BNN Pematangsiantar, Tuangkus Harianja mengatakan ketiga pelaku yang diamankan yakni Ivan Renaldi Lubis, Tantano Fami Adrian, dan Kiki Hamdani. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Kota Jalan Handayani Kota Pematangsiantar.
“Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Ifan Rinaldi Lubis. Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah paket kecil sabu,” kata Tuangkus Harianja, Kamis (22/7/2021).
Kepada petugas, Ifan mengaku hanya bekerja sebagai kurir pengantaran barang haram tersebut. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.
“Dari lokasi tersebut kami mengamankan Tantano Fami Adrian dan Kiki Hamdani,” ucapnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat 24,35 gram, alat isap sabu jenis bong, handphone, uang tunai sebesar Rp2,14 juta, dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini ketiganya masih diperiksa intensif untuk proses pengembangan lebih lanjut. Mereka kami jerat Pasal 112 junto 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ujarnya. (Rsi/Mc)