31 C
Medan
Monday, 17 March 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LHP ORI Bersifat Rekomendasi, Jika Dilaksanakan Justru Sesatkan Negara untuk Langgar UU

Medancyber.com – Jakarta

Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan menyatakan Menpan, Kemenkumham, BKN dan KPK, melakukan maladministrasi terkait 75 pegawai di lembaga antikorupsi yang tidak memenuhi syarat (TMS), sudah menimbulkan opini menyesatkan di tengah publik.

“Produk ORI itu merupakan produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah Undang – undang (UU) atau legal mandatory. Sementara itu, KPK bekerja melakukan seleksi wawasan tes kebangsaan dengan berbasis pada perintah dan mandat dari peraturan perundang-undangan. Untuk pengajuan keberatan selayaknya mengajukan gugatan ke PTUN,” ungkap Gandi Parapat, Jumat (23/7/2021).

Gandi mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bisa mengikuti rekomendasi ORI dalam meloloskan 75 orang pegawai KPK yang TMS tersebut. Apakah benar LHP ORI terkait pengalihan pegawai KPK menjadi ASN? Apa merupakan kewajiban LHP ORI harus dilaksanakan? Apalagi, ORI merekomendasikan 75 pegawai yang TMS agar dialihkan menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Geng Motor Penyerang Kafe

“Pimpinan KPK justru melakukan pelanggaran berat UU jika meluluskan 75 pegawai yang TMS agar dialihkan menjadi ASN. Rekomendasi ORI itu tidak serta merta menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika dilaksanakan justru negara ini melanggar UU tersebut, dan bukan hanya KPK. Karena itu, laporan ORI itu dinilai bisa menjerumuskan lembaga negara melanggar UU,” jelas Gandi Parapat.

Oleh karena itu, Gandi Parapat menyarankan ORI maupun Komnas HAM untuk memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK dalam menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait HUM Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021, tentang tatacara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Di samping itu, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasal 69B dan 69 C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Baca Juga:  Perwal Parkir Berlangganan Tindakan Maladministrasi

“LHP ORI menyatakan bahwa Menpan, Jemenkumham, BKN, KPK, melakukan maladminidtrasi. Ini sangat aneh dan tidak berdasar. Bahkan semua keterangan ahli yang dimintai keterangan menyatakan bahwa apa yang dilakukan BKN dan KPK semuanya legal dan tidak ada yang keliru. Namun dalam kesimpulan ORI tidak sama sekali menggunakan keterangan para ahli dan para pihak terlapor,” tegasnya.

Menurut Gandi Parapat, kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan kepada KPK untuk mengalihkan pegawai yang TMS agar diangkat ASN sangat keliru. Soalnya, tidak ada ruang bagi pegawai yang TMS untuk diangkat menjadi ASN. Justru sebaliknya, pegawai KPK yang TMS harus diberhentikan. Sebab, pegawai KPK yang TMS tidak memenuhi syarat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga:  Tawuran di Batang Kuis, 1 Tewas 9 Diamankan

“Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 itu menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai yang TMS tidak memenuhi syarat, sebagaimana Pasal 5 dan harus diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN, sebagaimana  Pasal 23 Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021,” pungkas Gandi Parapat.(wik)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement - alt="">

Latest Articles