27.8 C
Medan
Friday, 19 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Senilai Rp 3,3 Miliar

Medancyber.com – Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari berbagai pengungkapan tindak pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dengan nilai total lebih dari Rp3,3 miliar itu dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan, Jumat (19/22/2021). 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram, narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 Gram dan narkotika Jenis Psikotropika sebanyak 14,97 Gram. Kemudian Narkotika Jenis Nitrazepam sebanyak 21 Gram, Narkotika Jenis Klonazepam sebanyak 9 Gram dan Narkotika Jenis Erimin sebanyak 10 Gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum  sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE dan Lambang Negara.

Kemudian Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita Cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika. 

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles