Medancyber.com – Empat dari lima orang komplotan pencuri kabel milik PT PLN di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Komplotan ini nekat memotong kabel listirik yang tersambung ke rumah warga hingga menyebabkan aliran listrik padam.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Firdaus Kemit mengatakan keempat tersangka yang diamankan yakni Edy Putra (33), Agus Dermawan Sembiring (34), Nurdianto (24) dan Fajar Suhanda (24). Mereka bertempat tinggal di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Firdaus mengatakan keempat pelaku beraksi pada Rabu (12/1/2022) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Keempat pelaku beraksi menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dan berhenti di Dusun II, Desa Bangun Sari Baru.
“Selanjutnya mereka memotong kabel listrik hingga menyebabkan listrik padam,” kata Firdaus, Senin (16/1/2022).
Warga yang terganggu kemudian mengecek kondisi tersebut ke luar rumah. Saat itu, warga melihat ada gerak-gerik mencurigakan lima orang menggunakan mobil dan mendatangi.
“Saat ditanyai warga, mereka malah ketakutan dan berusaha melarikan diri. Empat dari lima orang komplotan tesebut kemudian diamankan warga,” ucapnya.
Selanjutnya, warga mengamankan keempat tersangka pelaku pencurian kabel tersebut ke Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa. Kepada petugas, keempat tersangka mengaku mau mencuri kabel PLN yang ada di kawasan tersebut.
“Selain mengamankan empat pelaku, kami juga mengamankan barang bukti tang potong, pisau catter dan dua buah obeng,” ucapnya. (Rsi/Mc)