25.5 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Tak Tepat Sasaran, Buruh Kecewa Jokowi Beri Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Medancyber.com – Pegawai yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 1 juta. Subsidi ini akan diberikan kepada 8,8 juta orang pekerja.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan jika kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

“Jika subsidi upah hanya diberikan kepada buruh yang menerima upah 3,5 juta ke bawah, artinya kebijakan ini hanya akan dinikmati pekerja di luar kota besar atau kota industri,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan yang paling terdampak terhadap pandemi COVID-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp 3,5 juta, justru tidak mendapatkan subsidi upah tersebut.

“Jadi sesungguhnya program ini untuk siapa? Kami melihat, penerima dari program subsidi upah ini tidak tepat sasaran,” jelas dia.

Said Iqbal menjelaskan, pihaknya setuju dengan program subsidi upah tersebut. Karena, memang, KSPI sudah mengusulkan program ini sejak April 2021. Namun yang saat ini dipermasalahkan buruh adalah terkait dengan penerima dari program tersebut.

“Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji Rp 3,5 juta ke bawah, itu hanya didapatkan untuk buruh di daerah yang industrinya kurang. Misalnya Pacitan dan Boyolali yang memang tidak banyak terdapat industri. Sedangkan buruh yang bekerja di Jabodetabek, Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga Pasuruan tidak akan mendapat subsidi upah,” tegasnya.

Pertama, penerima subsidi upah adalah semua pekerja, baik yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan hanya dibatasi bagi buruh yang terdaftar di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Jokowi Sebut Potensi Pasar Digital RI Capai Rp2.092 T pada 2025

“Rakyat Indonesia kan sama. Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi tidak adil kalau mereka tidak diberikan subsidi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya,” kata Said Iqbal.

Kedua, penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji minimal upah minimum di daerahnya.

“Di Kabupaten Bekasi UMK nya adalah Rp 4,79 juta. Jadi dengan skema subsidi upah diberikan kepada buruh yang mendapatkan upah minimum, buruh di Bekasi dan kota-kota industri yang lain pun akan mendapatkan subsidi upah,” kata Said Iqbal.

Ketiga, dengan skema ini, tentunya akan terjadi lonjakan terhadap penerima subsidi upah. Oleh karena itu, pemerintah harus menyesuaikan anggaran yang diperlukan agar mencukupi.

“Intinya, jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan kebijakan yang diskriminatif dan tidak adil terhadap kaum buruh,” tegas Said Iqbal.(det/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles