Medancyber.com – Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan para umat muslim saat di bulan Ramadan tiba atau lebih tepatnya menuju bulan Syawal. Mengenai kewajiban zakat fitrah ini tentu bertujuan untuk memberikan kemenangan bagi orang yang tidak memiliki untuk merayakan hari Raya Idul Fitri 2022 pada tahun ini.
Zakat fitrah sendiri juga merupakan kewajiban menyucikan dari perbuatan keji, hal ini yang dimaksud mereka sebagai muslim yang berpuasa.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi seorang muslim itu sendiri. Zakat fitrah menyucikan bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia hingga ucapan yang salah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, bahwa Zakat fitrah itu menyucikan bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan yang salah (HR. Abu Daud)

Sesungguhnya puasa Ramadan itu bergantung pada langit dan bumi yang tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.
Terdapat pada hadist bahwa “Zakat fitrah pada bulan Ramadan kedudukannya seperti sujud sahwi pada salat, yaitu zakat fitrah menutup kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan salat”.
Maka zakat fitrah wajib bagi orang yang memiliki beragam kelebihan makanan pokoknya yang dikonsumsi untuk diri sendiri hingga keluarga pada hari raya Idul Fitri dan malamnya.
Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan setiap orang yang ia nafkahi meskipun istrinya sudah ditalak raj’i, orang yang hamil tapi sudah ditalak ba’in, orang tua, anak-anak, istri, dan pelayan, apabila pelayan istri yang membantunya dan tidak digaji.
Jumlah zakat fitrah yaitu 1 sho’ (yang memiliki arti bahwa terdapat 4 genggaman laki-laki) dengan perkiraan 2,4 kg. Jika di Indonesia sendiri disamakan dengan 2,5 kg. Namun, ada pendapat yang mengatakan 3 kg sebagai bentuk kehati-hatian.
Zakat fitrah harus diambil dari makanan pokok. Dalam zakat fitrah makanan pokok tersebut harus sejenis, di mana tidak dibolehkan dicampur. Misalkan, bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras, maka tidak diperbolehkan mencampur beras antara jenis satu dengan lainnya.
Zakat fitrah sendiri tidak diperbolehkan menggunakan uang. Apabila menggunakan uang maka harus digunakan membeli makanan pokok tersebut, kemudian digunakan zakat.
Tetapi, jika menurut Imam Hanafi, zakat fitrah diperbolehkan menggunakan uang. Hendaknya zakat fitrah diambil dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi dan tidak diperbolehkan memindah zakat dari satu daerah ke daerah yang lain.
Disyaratkan bagi orang yang wajib zakat fitrah menjumpai satu bagian Ramadan dan satu bagian Syawal. Misalkan, terdapat bayi lahir pada magrib di awal bulan Syawal maka tidak wajib dizakati karena tidak menjumpai bulan Ramadan.
Maka disunahkan mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri. Diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah pada awal bulan Ramadan. Lalu juga dimakruhkan mengakhirkan zakat fitrah di akhir hari raya Idul Fitri dan diharamkan mengeluarkan zakat di akhir hari raya Idul Fitri apabila tidak ada uzur.
Perlu dikatahui bahwa zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan, di antaranya fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan), miskin (orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mencukupi), ibnu sabil (musafir), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ‘amil (orang yang membagikan zakat), gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mu’allaf (orang yang baru masuk Islam), serta riqab atau budak.
Zakat fitrah juga tidak diperbolehkan diberikan kepada orang kafir, keturunan Nabi Muhammad SAW (keturuan Bani hasyim dan keturunan Abdul Muthalib) dan orang kaya.
Perlu diketahui pula bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat lain seperti zakat mal, waktu zakat fitrah terbatas, hutang itu mencegah wajibnya zakat fitrah, jika memiliki hutang tidak wajib mengeluarkan zakat apabila pada malam hari raya memiliki kelebihan harta untuk melunasi hutang tetapi tidak memiliki kelebihan untuk mengeluarkan zakat fitrah kemudian mengakhirkan zakat fitrah dari awal waktunya sampai pada hari raya Idul Fitri itu lebih utama, dan boleh memberikan sendiri zakat fitrah kepada satu orang dengan syarat zakat tersebut tidak diberikan kepada pemerintah atau panitia zakat itu sendiri. (Rsi/Mc)i
More Stories
Kewajiban Membayar Fidyah
Memaksimalkan Ibadah Disisa Ramadhan
Hakikat Taqwa dalam Puasa