25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Napi Lapas Tanjunggusta Kendalikan Peredaran 5.000 Butir Pil Ekstasi dari Balik Jeruji Besi

Medancyber.com – Edy Syahputra napi lapas Tanjunggusta Medan yang kendalikan peredaran 5.000 butir Ekstasi dari balik jeruji besi dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022).

Tidak hanya seorang diri, empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma. Dituntut lebih rendah yakni masing-masing 10 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol.

Sementara itu, dalam sidang beragendakan pembelaan, penasihat hukum terdakwa meminta kepada mejalis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucapnya.

Atas pembelaan penasihat hukum terdakwa, jaksa Teorida Hutagaol menyatakan tetap pada tuntutannya.

“Tetap pada tuntutan Majelis,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan, hakim ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Sementra itu, JPU menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Minggu 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekira Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Baca Juga:   Polres Sergai Bekuk Bandar Sabu Bintang Bayu, Barang Bukti 9,16 gram

Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhamamd Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy apabila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain sebesar Rp 9 juta.

“Atas runjukkan dari Muhamamad Faisal selanjutnya saksi BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 15 November 2021 di LP. Tanjung Gusta Medan,” ujar JPU.

Setelah dipertemukan, antara terdakwa dengan Muhammad Faisal membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir. (Rsi/Mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles