25.5 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Tak Terima Diputus, Pria Ini Sebar Foto Bugil Mantannya di Medsos

Medancyber.com – Seorang pria samaran Kakek Sugiono diboyong ke Mapolres Tanah Karo setelah menyebarkan video bugil mantan kekasihnya ke media sosial (Medsos) Kabanjahe, Kabupaten Karo, barubaru ini.

Belakangan diketahui video tersebut diperoleh Sugiono dari hasil tangkapan layar pada saat ia melakukan Video Call Sex (VCS) dengan pacarnya, wanita samaran Bunga, kala masih menjalin hubungan. Begitu pengakuannya di hadapan para media saat jumpa pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (12/5/2022).

Sugiono mengaku sengaja menyebarkan video asusila tersebut karena merasa sakit hati setelah ia diputuskan Bunga.

“Kusebar karena sakit hati, gara-gara aku diputuskan,” katanya sambil tertunduk.

Sebelumnya, Sugiono sudah mengancam jika Bunga memutuskan hubungan asmaranya, dia akan menyebarkan video tangkapan layar VCS mereka berdua, namun Bunga yang sudah merasa tidak nyaman dengan hubungan mereka, tidak memperdulikan ancaman tersebut.

Sugiono pun langsung menyebarkan video tersebut ke beberapa media sosial miliknya. Modusnya Sugiono yang memiliki media sosial kemudian mengganti foto profil menjadi wajah Bunga, sehingga netizen menganggap bahwa Bunga sendiri lah yang menyebarkan video tersebut.

“Sugiono membuat akun sosmed palsu dengan foto profil Bunga, supaya seolah-oleh Bungalah menyebarkan video milik pribadinya,” Ungkap Kanit PPA AIPDA Jhonatan Karo-Karo, SH.

Akibatnya video bermuatan konten asusila Bunga yang masih duduk di bangku SMA tersebut pun tersebar di lingkungan sekolah, karena merasa malu dan dilecehkan, Bunga pun langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo.

Kami menerima laporan tersebut langsung dari korban, yang merasa tidak senang karena video yang memperlihatkan ketelanjangan dirinya disebar oleh mantan ke kasihnya,” tambah Jhonatan.

Akibat perilaku tidak terpujinya itu Sugiono dipersangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles