Medancyber.com – Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap seorang polisi dari Satuan Brimob gadungan di tanah garapan Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan, Minggu (12/6/2022).
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M. Agustiawan didampiki iptu Bambang mengatakan, Brimob gadungan ini bernama, Juli Syahputra (40) seorang pengangguran warga Jalan Brigjen Katamso Gg. Istirahat Kecamatan Medan Kota.
“Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang bertugas di Brimob dengan pangkat Bripka,” kata Kompol Agustiwan.
“Pelaku ini juga meminjam uang korban atas nama Ali Sikbar sebesar Rp 500 ribu sambil meyakinkan korbannya bahwa pelaku adalah Brimob dengan menunjukkan sebuah KTA,” jelasnya lagi.
Kompol Agustiawan menjelaskan bahwa Brimob gadungan tersebut sudah diamankan di Mako Polsek Percut Seituan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita amankan barang bukti berupa dua pasang baju dinas Brimob Polri, dua kaos Brimob, 1 buah foto copi KTP atas nama Juli Syahputra dan Resi KTP serta 3 buah tas dan 1 buah dompet,” beber Kompol Agustiawan. (zul/mc)