26.7 C
Medan
Wednesday, 24 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Nakhoda Thailand Pencuri Ikan Indonesia Divonis Denda Rp1 M, 2 Nelayan Myanmar Rp500 Juta

Medancyber.com – Suriyon Jannok, nakhoda Kapal Motor (KM) KHF 1746 GT 69,82, warga negara (WN) Thailand, divonis pidana denda Rp1 miliar dalam persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Perikanan Medan. Majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 102 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU No 45 Tahun 2009 perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perikanan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana denda Rp500 juta.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan nelayan Indonesia dan merusak sumber daya dan kekayaan laut. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum,” urai Abdul Kadir.

KM KHF 1746 GT 69,82 berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah bahasa Indonesia ke Myanmar dan sebaliknya, Suriyon Jannok mengatakan menerima putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Sedangkan JPU Fuad Farhan mengatakan, pikir-pikir.

KM yang dinakhodai Suriyon Jannok, Sabtu (4/12/2021) sekira  pukul 06.30 WIB berada pada posisi 04″08.115’ N -099″33.715’ E yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin melakukan penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia cq Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Baca Juga:   Pria 70 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mandi

Dalam perkara terpisah, 2 nelayan WN Myanmar Soe Lwin Oo dan Khin Zaw masing-masing dihukum dengan pidana denda Rp500 juta. Sama dengan tuntutan JPU dari Kejari Belawan alias conform.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi juga kedapatan melakukan penangkapan ikan alias ‘nyolong’ di posisi 030 48.005’ N – 990 53.651’ E merupakan ZEEI. Mereka juga tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia melakukan penangkapan ikan.

Kapal berbendera Malaysia berikut alat tangkap ikan jenis pukat trawl yang digunakan, lanjut hakim ketua, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan bendera Malaysia, dikembalikan ke terdakwa.

Melalui tenaga penerjemah, baik kedua terdakwa maupun JPU mengatakan terima atas putusan yang baru dibacakan.

KM PK 6911 F GT 55,92 yang mereka tumpangi, Senin (6/9/2021) sekira  pukul 06.53 WIB dihadang kapal patroli perairan Indonesia.

Sementara usai persidangan, hakim ketua Abdul Kadir mengatakan bahwa memang demikian produk UU Perikanan. Para terdakwa dijerat pidana denda. Tanpa hukuman badan.

“Bagaimana teknisnya, JPU nanti yang lebih paham bagaimana cara mengeksekusinya,” pungkasnya.

Hal senadanya juga diungkapkan Humas 2 PN Medan juga hakim tindak pidana perikanan.

“Memang normanya, apa namanya, tidak ada hukuman badan. Itu sudah hukum internasional,” katanya saat dihubungi pesan WhatssApp, Jumat (22/7/2022).

Ketika ditanya bila misalnya terpidana misalnya warga asing tersebut tidak mampu membayar denda, lanjutnya, memang begitu normanya. 

“Nanti yang menyelesaikan itu jaksa. Sesuai Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut dikenal dengan istilah United Nation Convention of Law of the Sea atau UNCLOS 1982,” pungkasnya. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles