26.7 C
Medan
Thursday, 25 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Warga Keluhkan Kenaikan PBB, BPPRD Diminta Sosialisasikan Program Pengajuan Pengurangan

Medancyber.com – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan membuat warga kian menjerit. Pasalnya warga menilai, kenaikan PBB di Kota Medan terbilang sangat tinggi sehingga sangat memberatkan perekonomian keluarga.

Hal itu diungkapkan warga dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-VIII Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha SE di Jalan Pimpong No.9, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (13/8/2022).

“Rumah saya ada di Jalan Pelita, biasa bayar PBB pertahun itu Rp300 ribu, naik jadi Rp400 ribu, lalu jadi Rp500 ribu. Oke lah, masih bisa saya terima. Tapi sekarang tahun 2022 ini tiba-tiba malah naik jadi Rp1,7 juta. Wah ada apa, kok kenaikannya luar biasa dari Rp500 ribu ke Rp1,7 juta. Ya tentu lah saya berat membayarnya,” ucap salah seorang warga, Yusuf.

Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kabid PBB BPPRD Amran, Kasubbid Joharsyah, Lurah Pasar Merah Barat Karim Surbakti, serta Perwakilan Kecamatan Medan Kota Nani Sulastri itu, warga lainnya Susilawati, juga mengeluhkan kenaikan PBB Tahun 2022 yang disebut sangat tinggi biak dibandingkan PBB tahun 2021.

Susilawati mengatakan, dirinya baru mendapatkan informasi tentang adanya program pengajuan pengurangan PBB, dan pihaknya pun sudah mengajukannya karena merasa berat untuk membayar tagihan PBB yang sampai kepadanya.

“Tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari BPPRD, padahal tanggal 31 Agustus ini batas jatuh tempo pembayarannya. Kalau lewat 31 Agustus belum bayar juga, pasti kena denda, padahal kami sedang menunggu jawaban apakah pengajuan pengurangannya disetujui atau tidak. Kalau sudah disetujui, pasti akan langsung saya bayar,” ujarnya.

Baca Juga:   Peringati Hari Anak Nasional, Karyawan XL Axiata Biayai Perbaikan Sekolah di Langkat

Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Kota Medan, Rizki Nugraha meminta BPPRD Kota Medan untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar perhitungan bagi BPPRD Kota Medan dalam menentukan kenaikan nilai PBB tahun 2022.

Yang paling penting lagi, sambung Rizki, BPPRD Kota Medan diminta untuk mensosialisasikan tentang adanya program pengurangan PBB Tahun 2022 bagi setiap warga yang merasa keberatan dengan kenaikan nilai PBB Tahun 2022 yang diterimanya.

“Kalau memang ada program pengurangan PBB, sosialisasikan kepada semua warga,” kata Rizki.

Rizki Nugraha yang juga menjabat sebagai Ketua AMPI Kota Medan itu juga meminta kepada BPPRD Kota Medan agar segera memberikan jawaban atas pengajuan pengurangan PBB yang dimohonkan warga.

“Bila sudah diajukan, cepat diberi tanggapan. Ini sudah mau tanggal 31 (Agustus), batas waktu pembayaran PBB. Jangan karena menunggu jawaban dari BPPRD, warga jadi terlambat membayar dan malah dibebani denda,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rizki Nugraha juga mengajak seluruh warga Kota Medan untuk patuh dalam membayar pajak, termasuk PBB. Sebab, pajak merupakan pemasukan yang akan masuk ke dalam pendapatan negara untuk digunakan dalam rangka pembangunan, baik pembangunan fisik maupun non fisik.

“Saat ini Pemko Medan sedang giat membangun kota, karena Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution sadar betul bahwa masyarakat butuh pembangunan dari berbagai sektor,” tuturnya.

Tak lupa, Rizki juga meminta BPPRD Kota Medan untuk serius dan berfokus dalam mengejar target PAD dari sektor PBB di Kota Medan pada tahun 2022 ini, yakni berjumlah Rp902 Miliar.

“BPPRD harus banyak berinovasi dengan melakukan berbagai inovasi dan terobosan. Saya berharap, target PAD Rp902 Miliar itu bisa tercapai di Tahun 2022 ini,” pungkasnya.(bdh)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles