32.8 C
Medan
Thursday, 28 March 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Cewek Ini Jual 100 Butir Ekstasi ke Polisi, Gol lah…

Medancyber.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang wanita karena memiliki 100 butir ekstasi, saat bertransaksi dengan petugas polisi yang menyamar di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Medan, teptanya di depan swalayan Maju Bersama, Jumat (19/8/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Hadi mengatakan, wanita itu berinisial RF atau yang akrab dipanggil Falo (34) warga Jalan Mangkubumi Nomor 7, Medan.

Awal penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima kepolisian, yang menyebutkan perihal penjual barang haram itu di lokasi tertangkapnya Falo.

Menanggapi informasi itu, personil Ditresnarkoba Polda Sumut pun ditugaskan menuju lokasi guna menyelidiki kebenaran informasi, dengan cara menjadi pembeli ratusan pil ekstasi ini.

Sesampainya di lokasi, petugas yang menyamar memesan kepada Falo untuk menyediakan 100 butir pil ekstasi, dengan imbalan sebesar Rp 13,5 juta.

“Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual atau menyediakan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian petugas melakukan penangkapan dengan cara undercover buy. Setelah diketahui calon tersangka, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dengan harga Rp. 13.500.000, lalu dilakukan penangkapan,” terang Hadi, Minggu (21/8/2022) malam.

Falo pun berhasil diamankan petugas saat hendak mengantarkan barang haram itu, setelah sebelumnya bernegosiasi mengenai harga ekstasi.

Tak berkutik saat diamankan, Falo pun langsung digiring menuju kantor Ditresnarkoba Polda Sumut dengan mengendarai mobil.

Saat di perjalanan, Falo sempat diinterogasi, Ia mengaku barang haram itu dia dapatkan melalui seorang pria berinisial R, yang kini menjadi buronan polisi. Ekstasi ini rencananya akan diantarkan Falo kepada seorang pembeli, dengan imbalan Rp 1 juta.

Baca Juga:   Sudari ST Minta Satgas Jangan Buru-Buru Putus Kontrak RS Rujukan Pasien Covid 19

“Narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp. 1.000.000,” sebut Hadi.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi 100 butir ekstasi, serta satu unit smartphone android.

Dengan tertangkapnya Falo, petugas akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat infromasi yang sempat dibeberkan Falo juga perlu ditelusuri, agar pemberantasan narkoba tercapai hingga ke akarnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles