31 C
Medan
Thursday, 12 December 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PB PASU Gelar Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyer Club

Medancyber.com – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) gelar Seminar Nasional dan Launching PASU LAWYERS CLUB (PLC) dengan thema “Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pascapandemi Covid-19”.

Kegiatan seminar dimulai sejak pukul 08.30 sampai 12.00 wib, diikuti 180 peserta yang terdiri dari 50 anggota PASU, 100 Mahasiswa Fakultas Hukum se Sumut dan 30 perwakilan organisasi atau lembaga tingkat Sumut termasuk masyarakat umum dan sejumlah wartawan media publik. Kegiatan Seminar di gelar di Ball Room Hotel Madani Jl. SM Raja No. 1 Medan pada Jum’at 2/9/2022.

Tampak hadir sejumlah pejabat publik, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, dosen, advokat, pimpinan perusahaan dan sejumlah Narasumber serta tamu undangan lainnya.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam seminar tersebut, diantaranya: Tenaga Ahli KY RI Totok Wintarto SH MH, Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Sumut Kriston Napitupulu Amd IP SH, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Akademisi FH USU Dr. Mahmud Mulyadi SH MHum, Ir. Khairi Amri yang merupakan mantan narapidana Sidang Online pada kasus kerusuhan demo penolakan terhadap UU Omnibus Law tahun 2020 di Medan.

“Selamat datang saya ucapkan kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam acara ini. Terima kasih kepada para nasumber dan terima kasih kepada Dirut Bank Sumut, PDAM Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo dan semua yang telah membantu sehingga seminar ini menjadi sukses,” Ketua Panitia Pelaksana Amiruddin Pinem SH

Baca Juga:  Mau Ngegas, Begini Postur Berkendara yang Nyaman dan Menyenangkan

Ketum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH (Epza) menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta seluruh tamu undangan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta stakeholder dan para tamu undangan. Terima kasih juga kepada Tenaga Ahli KY RI, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Kepala Ombudsman Sumut, Dr. Mahnud Mulyadi dan Ir. Khairi Amri selaku narasumber dalam seminar nasional terkait sidang online ini,” ujar Epza.

Lebih jauh ia menjelaskan, PB PASU tidak sependapat dengan penerapan sidang online pasca pandemi covid-19 dalam persidangan pidana.
“Kalau sidang perdata, ok lah, karena tujuannya hanya untuk mencari kebenaran formil. Tapi kalau dalam sidang pidana, kita menolak, karena yang kita cari adalah kebenaran materiil. Pertanyaannya, bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan kebenaran materiil kalau sidang dilakukan secara online,” ucap Epza.

“Kalau tahun 2020-2021, mungkin ok, sebab situasi sedang di puncak pandemi covid. Tapi kalau sekarang, kita sudah endemik, anak sekolah saja sudah bisa tatap muka, kenapa sidang yang sakral kok dilakukan secara online. Gak adil itu. Kita advokat menilai tersangka/ terdakwa hak-haknya pasti dirugikan kalau sidang online terus dilakukan. Menurut Panitra Muda Mahkamah Agung, Perma No 4/2020 tentang administrasi sidang online, sidang online sifatnya solutif saja, bukan regulatif, jadi tidak cocok jika sidang online terus menerus diterapkan sebab bertenrangan dengan KUHAP,” tegas Epza.

Baca Juga:  Alumni Matauli Dukung Rahmat Jambak Jadi Pj Bupati Tapteng

Sementara, Dr. Hasan Basri, MM selaku Ketua Dewan Penyantun PB PASU menyatakan, dirinya sebagai Dewan Penyantun tugas utamanya untuk mengarahkan agar advokat PASU menjadi santun.

Saya di PASU diamanahkan sebagai Dewan Penyantun, tugas utamanya saya mengarahkan agar advokat PASU menjadi santun. Saya tidak akan banyak bicara, karena dalam pidato pembuka tadi, Ketum PASU sudah banyak menguraikan. Menurut saya masalah hukum selalu menarik untuk didiskusikan salah satu yang menarik tentang sidang inline. Saya sudah tidak sabar untuk mendengar paparan dari para nasumber, dengan ini saya buka seminar ini secara resmi, kata Hasan Basri yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan itu.

Dr. Mahmud Mulyadi, SH M.Hum Ahli pidana menyatakan secara akademis sidang online tidak efektif, karena tidak dapat menggali pernyataan dari saksi, korban ataupun terdakwa. Judul seminar ini bagus, bisa untuk judul disertase, karena menguji efektivitas, hanya saja orang eksakta lebih tepat untuk menguji efektivitas, kalau orang sosial judul ini dibuat jadi disertase, penelitiannya bisa dua sampai tiga tahun baru selesai.

Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Sumut menyatakan bahwa dirinya telah menyaksikan langsung persidangan online, karena pernah bertindak sebagai saksi. Menurut Abyadi sidang online banyak kekurangannya, tidak efektif, jaringan putus-putus, suara terganggu, riuh kayak pasar.

Totok Wintarto, SH MH Tenaga Ahli KY RI menyatakan, bahwa Pengadilan dan kemenkumham harus menyediakan fasilitas yang layak dalam pelaksanaan sidang online, agar tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga:  43 WBP Lapas Medan Terima Remisi Waisak, 6 Napi Lansia

Kriston Napitupulu, Amd IP SH, mewakili kakanwil Hukum dan HAM Sumut menyatakan, memang sidang online perlu ditinjau ulang, karena kondisi di lapas pun tidak memadai untuk melakukan sidang secara online, karena faktanya dalam satu hari bisa mencapai 300 napi yang harus mengikuti sidang secara online.

Ir. Khairi Amri mantan Napi Sidang Online, menyatakan dirinya sangat dirugikan akibat diterapkannya sidang secara online. Harusnya di dalam persidangan itu selain Hakim, Jaksa dan Pengacara, saya juga sebagai Terdakwa harus dihadurkan, tapi faktanya saya tidak pernah dihadirkan didepan persidangan. Sebab itu, saya sangat merasa dirugikan akibat diteraokannya persidangan secara online ini, tandas Amri.

Dr. Arso, SH M.Hum Wakil Ketua MUI Sumut salah satu peserta memberikan tanggapannya, bahwasanya UU lebih tinggi dari Perma. Untuk itu sidang online perlu ditinjau dan dikaji ulang.

“Saran saya kepada PASU, hasil seminar ini harus dibuat jadi rekomendasi dan kirimkan ke Mahkamah Agung, supaya sidang digelar tatap muka,” tutup Arso.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles