28.9 C
Medan
Friday, 29 March 2024
spot_imgspot_imgspot_img

3 Pengeroyoknya Divonis Percobaan, Nek Rahmi Histeris di PN Medan 

Medancyber.com – Warga pencari keadilan, pegawai, jaksa penuntut umum dan hakim serta kalangan media biasa meliput di PN Medan, Rabu (28/9/2022) petang, sempat dihebohkan jeritan histeris Rahmi Elita, akrab disapa Nek Rahmi.  

Belakangan diketahui kalau ketiga terdakwa yang mengeroyok dirinya dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, baru saja divonis majelis hakim diketuai Ulina Marbun dengan pidana 6 bulan penjara masa percobaan 3 bulan.

“Ibu hakim janji samaku. Nggak mungkin terdakwanya nggak dipenjara. Nggak mungkin nggak ditahan katanya. Aku sudah bermohon sama dia. Aku korban. Korban pengeroyokan. Aku dikeroyok orang itu sampai copot gigiku. Di jaksa juga gak ditahan orang itu,” urai Nek Rahmi sembari terisak.

Pantauan media, persidangan perkara korupsi sedang berlangsung di Cakra 8 beberapa saat diskor, menunggu saksi korban berlalu meninggalkan gedung pengadilan yang berjalan sembari menangis terisak.

Sementara hakim ketua Ulina Marbun belum berhasil dikonfirmasi awak media dan ruangan Cakra 6 keburu sudah kosong alias tidak ada lagi persidangan.

Sementara pada persidangan lalu, JPU dari Kejari Medan Rocky Sirait menuntut Dina Mursalina (terdakwa I), Putri Saljuwita (II) dan Jhodi Frananta agar dipidana masing-masing 6 bulan penjara dengan perintah agar para terdakwa ditahan.

JPU menilai ketiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal  351 ayat (1)  KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  sebagaimana dakwaan kesatu.

Sementara dalam dakwaan Rocky Sirait menguraikan, Sabtu (5/6/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Nek Rahmi sedang berada di kamar bersama dengan saksi Darmadin Muhammadin Simatupang alias Pak Tobot (ayah terdakwa I dan II)  di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka VI, Kelurahan Gedung Johor  Kecamatan Medan Johor  Kota Medan.

Baca Juga:   Pria Beristri dan Janda Jelita Pengedar Sabu Divonis 7,5 Tahun Bui

Korban yang sedang merawat  Pak Tobot yang sedang sakit stroke itu kemudian didatangi para terdakwa dan langsung masuk ke kamar. Terdakwa II langsung mengeluarkan ayahnya dari dalam kamar menuju teras.

Saat saksi korban hendak keluar dari kamar menuju kamar mandi lalu saksi korban dihalangi oleh terdakwa III (Jhodi Frananta) dan terdakwa terdakwa I (Dina Mursalina Simatupang) di depan pintu.

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung memukuli, menampar serta menendang saksi korban yang mengenai wajah, perut, paha dan kemaluan saksi korban. Nel Rahmi pun berteriak minta tolong.

Tidak lama kemudian datang warga lalu menolong saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak kepolisian. 

Akibat perbuatan para terdakwa  saksi korban mengalami kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lebam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan lebam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat, sesuai dengan Visum et Repertum. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles