32 C
Medan
Monday, 17 March 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bos Judi Kompleks Asia Mega Mas Tek Siong Jalani Sidang Perdana

Medancyber.com – Sempat ditunda sepekan dikarenakan terdakwa Tek Siong harus menjalani cuci darah, akhirnya bos judi di Kompleks Asia Mega Mas, Tek Siong menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022) sore.

Dari pantauan di persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean, pria berusia 46 tahun itu menjalani sidang perdananya dengan menggunakan kursi roda.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, JPU Fransiska Panggabean mengatakan perkara bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggerebekan lokasi judi di sebuah ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36 Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca Juga:  Ini Janji Mendag Zulhas, Tak Ada Ada Impor Cabai Meski Harga Mahal

“Dari penggerebekan itu, saksi Indah Sari Nasution alias Indah bersama saksi Silvia Dwi Putri alias Via (masing-masing berkas terpisah) yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Bubble Gun di lokasi tersebut diamankan petugas,” kata JPU Fransiska Panggabean.

Selain Indah Sari dan Silvia, kata JPU, petugas juga mengamankan Sarmin Salim, Lim Ming San alias Alwi, Tan Sioe Lie alias Ali bersama barang bukti 4 unit mesin Roulette merk Bubble Gun, 1 unit mesin Roulette Merk Gokong, 3 unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han.

“Kemudian, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, 6 unit UPS, 1 buah Expedisi warna hijau, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp.26.236.000, 1 unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold, 1 unit handphone Vivo 1819 warna biru, uang tunai sebesar Rp.15.825.000, 1 buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, 2 buah kartu chip pengisi,” sebut JPU.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Komplotan Sindikat Narkoba, Simpan Sabu dalam Anus

Ketika diinterogasi, lanjut dikatakan JPU, Indah dan Silvia menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik terdakwa Tek Siong.

“Mendapat informasi itu, selanjutnya pada hari Minggu, 12 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim Gang  Bakung, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan,” sebut JPU Fransiska Panggabean.

Dari penangkapan itu, lanjut JPU, petugas menemukan barang bukti 1 unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda. Selanjutnya terdakwa Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Suami Rampok Istri Berujung di Penjara

“Atas perbuatan terdakwa Tek Siong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana subs Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana,” pungkas JPU Fransiska Panggabean.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement - alt="">

Latest Articles