28.9 C
Medan
Friday, 29 March 2024
spot_imgspot_imgspot_img

SATMA AMPI Soroti Keberadaan Grand Station Atas Dugaan Sarang Narkoba : Kita Siap Demo 

Medancyber.com – Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Indonesia Provinsi Sumatera Utara (SATMA AMPI SUMUT) menyoroti keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Station. Mereka menduga lokasi tersebut dijadikan sarang peredaran narkoba.

Hal itu disampaikan Fachmy Harahap SH, selaku Ketua DPD SATMA AMPI SUMUT melalui siaran persnya, Jumat (20/1/2023).

Fachmy menuding lemahnya pengawasan dinas terkait turut dimanfaatkan para pengedar barang haram untuk meracuni generasi muda. Oleh karena itu ia mendesak pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata Kota Medan, Polrestabes Medan, bahkan Polda Sumut melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.

“Kami mempertanyakan izinnya bagaimana dan yang jelas mendesak pihak terkait agar segera tindak dan cabut izin Grand Station Karaoke tersebut, Sementara sepengetahuan pihak kami bahwa Tempat Hiburan harus memiliki Izin Jam Tayang Fasilitas Tempat Hiburan dari Dinas Pariwisata dan Izin Keramaian dari Pihak Kepolisian dan mereka harus menindak tegas kalau pihak Tempat Hiburan Malam (THM) nakal dengan adanya peredaran narkoba disitu,” tukas Fachmy.

Ia menegaskan akan menurunkan massa aksi jika pihak terkait tidak melakukan penindakan serta merazia Grand Station yang berada di Komplek Centrium Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun tersebut.

“Kami sendiri dari SATMA AMPI SUMUT Menduga disana mudah sekali mendapatkan narkoba jenis Happy Five maupun Ekstasi, dan kita menduga adanya permainan didalam sehingga seperti itu,” sebutnya.

Sebab menurut Fachmy jika tempat tersebut benar beredar obat-obatan terlarang akan mencoreng citra kota Medan sebagai Kota Yang Religius dan Madani. Terlebih lokasi penikmat musik dugem tersebut tak jauh dari Istana Maimun dan Mesjid Raya Al Maksun.

“Kita sudah berkoordinasi sama 10 komisariat kampus di Kota Medan untuk segera melakukan aksi demonstrasi kalau tuntutan kita tidak ada respon dari pihak berwenang,” ancam Fachmy.

Baca Juga:   Menipu Modus Proyek Senilai Rp 972 Juta, Anggota DPRD Taput Divonis 2 Tahun Bui

Oleh karena itu, tutup Fachmy, pihaknya mendesak Kapolda Sumatera Utara, BNNP Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Grand Station Karaoke.

“Jangan tebang pilih dalam hal Pemberantasan Narkoba sehinggga terkesan Karaoke tersebut ‘Kebal Hukum’ di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kota Medan,” tutup Fachmy.(bri/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles