Medancyber.com – Masyarakat Dusun Pendowo Limo yang didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4), mendatangi DPRD Simalungun, Senin (30/1/2023). Mereka diterima langsung Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani.
Mereka mengadukan perihal perampasan tanah rakyat oleh (PN) Simalungun dan PTPN IV Unit Balimbingan di Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawsan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4), Jhon Feryanto Sipayung, Roni Prima Panggabean, Sihar Nababan & Ferry Sinaga, mengaku telah mempelajari dan meninjau langsung lokasinya.
“Diduga kuat murni perampasan hak dengan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan (abuse of power). Hal itu dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara, dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun,” ujar Roni Prima Panggabean, Selasa (24/1/2023).
Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat yang melampaui wewenang, kuasa hukum masyarakat Desa Pendowo Limo juga telah mendatangi langsung ke Jakarta membuat Pengaduan kepada Menkopolhukam, tertanggal 18 Januari 2023 dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tertanggal 18 Januari 2023 yg diterima langsung oleh staff dari Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia bahwasanya apa yang dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan, Tanah Jawa, Simalungun, murni terjadi perampasan hak warga Dusun Pendowo Limo,” tegas Roni Prima Panggabean.
Apalagi, lanjutnya, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Balimbingan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Simalungun tahun 2015 dan 2020 lahan tersebut Non Executable (tidak dapat dieksekusi).
“Padahal, rakyat Dusun Pendowo Limo telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1943, berdasarkan keterangan warga desa yang telah tinggal, menetap, dan memiliki mata pencaharian di desa tersebut,” kata Roni.
Karena itu, sambungnya, pelaksanaan eksekusi tersebut telah melampaui wewenangnya yang mana lahan itu merupakan milik rakyat yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1943, dalam hal ini masyarakat dusun pendowo limo telah hidup beranak cucu sejak tahun 1943.
“Pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan terlalu dipaksakan tanpa memikirkan nasib masyarakat Dusun Pendowo Limo,” imbuhnya.
Untuk itu, Tim Kuasa Hukum LP4 meminta Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Sumatra utara, Gubernur Sumatra Utara, Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun, agar tidak menutup mata dan hati kepada masyarakat dusun pendowo limo atas persolan ini.
Sebelumnya, terdapat penetapan eksekusi putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT medan nomor 401/Pdt/1998/PT medan tanggal 31 Desembe1998.jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat dieksekusi.
Selanjutnya putusan Pengadilan Negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Namun, diduga mendapat keuntungan di atas penderitaan rakyat, PTPN IV mengeksekusi lahan milik masyarakat Dusun Pendowo Limo berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Tim kuasa hukum LP4 akan melakukan perlawanan melaului Upaya Hukum di pengadilan dengan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PTPN IV.(bot/mc)