25.5 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

2 Kurir 20 Kg Sabu dari Medan Menuju Palembang Dituntut Pidana Mati 

Medancyber.com – Dua pria pembawa (kurir) sabu seberat 20 kilogram (kg) dari Kota Medan menuju Palembang dituntut pidana mati dalam persidangan yang digelar secara online di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2/2023). Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.

Adapun kedua terdakwa yakni Ahmad Arifin alias Jul (47) warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Aidil Suprapto Niakbar Siregar (30) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Erning Kosasih menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata JPU Erning Kosasih.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika. 

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU Erning Kosasih menyebutkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan.

“Selanjutnya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 WIB, terdakwa Aidil tiba di Medan dan beristirahat di Hotel Antares,” sebut JPU Erning Kosasih.

Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Sekira Jam 06.00 WIB, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Mansyur Medan.

Baca Juga:   RSUP HAM Jalani Supervisi Penyedia Pemeriksaan VL HIV Terbaik

“Tak lama kemudian, terdakwa Ahmad Arifin turun menjumpai orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 kg,” katanya.

Lanjut dikatakan JPU, sabu itu lalu dibawa ke rumah terdakwa Ahmad Arifin yang beralamat di Jalan Tuar, Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang Sumatera Selatan.

“Namun, ketika di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, kedua terdakwa diamankan pihak petugas Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata JPU Erning Kosasih.

Dikatakan JPU, ketika dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai kedua terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kg.

“Setelah dilakukan interogasi, kedua terdakwa menerangkan memperoleh sabu tersebut dari Bos Robert (dalam lidik). Kemudian kedua terdakwa barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU dari Kejati Sumut itu. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles