25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Preman yang Tendang dan Ancam Bunuh Wartawan Akhirnya Ditangkap

Medancyber.com – Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan preman mengaku bernama Rakes sebagai tersangka. Rakes jadi tersangka atas aksinya menendang serta menghalangi bahkan mengancam bunuh wartawan, saat pra rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Medan.

“Dia (Rakes) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (28/2/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fathir mengatakan, pria tersebut langsung ditahan. Pria itu terancam dua tahun penjara.

“Kini dia telah ditahan di sel tahanan. Ia disangkakan pasal 335 KUHP dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” sambungnya.

Selain itu, Fathir menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, sejumlah jurnalis dihadang preman saat ingin meliput kegiatan pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan diduga aniaya warga. Saat itu, ada seorang pria yang mengaku bernama Rakes sempat memicu keributan. Rakes yang membawa nama AMPI tersebut tidak memperbolehkan jurnalis mengambil foto dan video di lokasi.

Pria yang berkulit gelap itu pun diduga sampai mengancam bunuh, menendang, merusak alat kerja jurnalis, hingga menghalangi kerja-kerja jurnalistik. Kuasa hukum korban, Irwansyah Putra Nasution mengatakan, pihaknya telah membuat laporan dengan nomor : LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Perkara yang dilaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga penganiayaan di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

“Iya semalam pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan para saksi,” sebutnya.(det/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles