25.6 C
Medan
Saturday, 20 April 2024
spot_imgspot_imgspot_img

Dilaporkan IPW, LBH Medan Minta KPK Usut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham RI

Medancyber.com – LBH Medan sebagai lembaga bantuan hukum yang konsen terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusi (HAM) menilai jika laporan Ketua IPW bukan merupakan isapan jempol belaka.

Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Namun atas laporan itu, Sugeng Teguh Santoso malah dilaporkan balik oleh asisten pribadi (aspri) oknum wamenkumham itu berinisial YAR, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri.

“KPK harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas KPK yang berpedoman pada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum,  proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam pasal 5 UU KPK,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, Rabu (15/3/2023).

Dikatakannya, LBH Medan menduga laporan balik YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terhadap Sugeng Teguh Santoso merupakan bentuk ancaman atau tindakan menakut-nakuti masyarakat.

“Termasuk pelemahan terhadap semangat pemberantasan anti korupsi oleh masyarakat,” kata Irvan.

LBH Medan menilai ada tiga hal yang aneh terkait laporan YAR, pertama laporan tersebut terkesan dipaksakan dimana Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham bukan melaporkan YAR. Kedua laporan YAR merupakan respon/ketakutan yang berlebihan.

“Sehingga patut diduga menggambarkan adanya permasalah hukum yang mau dibentengi dengan laporan balik,” sambungnya. 

Ketiga, laporan YAR secara tidak langsung telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitik beratkan apabila masyarakat mengetahui atau mempunyai informasi dugaan tindak pidana korupsi maka bisa menyampaikannya secara lisan dan maupun tertulis serta disertai dokumen tertulis kepada pejabat yang berwenang. 

Baca Juga:   Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Jakarta Timur

“Oleh karena itu LBH Medan menilai apa yang dilakukan oleh Sugeng Teguh Santosa telah tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Serta terkait permasalahan ini LBH Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengawal laporan tersebut demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana yang telah dijamin oleh UUD 1945 jo UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” pungkasnya. 

Berdasarkan pemberitaan media baik nasional maupun lokal, diketahui pada Selasa, 14 Maret 2023, Sugeng Teguh Santoso secara resmi melaporkan Wamenkumham ke KPK atas adanya dugaan tindak pidana korupsi atau potensi tindak pidana korupsi karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diketahui sebagai asprinya YAR dan YAM. 

Dugaan aliran dana Rp 7 miliar tersebut terkait permintaan konsultasi hukum dan status pengesahan badan hukum yang dimohonkan seorang warga negara. (zul/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles