31 C
Medan
Monday, 17 March 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPR Setujui Perppu Perubahan UU Pemilu

Medancyber.com – Seluruh fraksi yang terdapat di Komisi II DPR RI menyetujui Perppu No 1 2022 soal Perubahan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Melalui rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (15/3), kesembilan fraksi Komisi II yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PKS, Hanura, dan NasDem telah menyetujui pelimpahan tugas perubahan RUU dari pemerintah ke DPR RI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang juga menerima langsung berkas RUU Perubahan Pemilu dari Mendagri Tito Karnavian.

“Dari sembilan fraksi yang terdapat di Komisi II DPR RI, Alhamdulillah semua sudah menyetujui dan menerima Perppu tentang Perubahan RUU Pemilu di tingkat satu,” ujar Ahmad Doli menutup rapat kerja Komisi II DPR RI, Rabu (15/3).

Baca Juga:  40 Persen UMKM FKMI Miliki Sertifikat Halal

Doli menyatakan, persetujuan Perppu tersebut sejatinya sudah menjadi konsekuensi dari terbentuknya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.

“Kalau kita merunut ke belakang, siapa pun fraksi yang telah menyetujui UU soal Pembentukan DOB di Papua, maka seharusnya juga menyetujui terbitnya Perppu soal Revisi UU Pemilu tersebut,” kata Ahmad Doli

“Mengingat terbitnya Perppu ini juga genting karena pasti ada penyesuaian, konsekuensi dari terbentuknya DOB di Papua,” imbuhnya.

Senada dengan pernyataan Ketua Komisi II, Mendagri Tito Karnavian juga berharap agar Perppu tersebut dapat segera disepakati di Bamus dan Rapat Paripurna.

Baca Juga:  Kader Gerindra Se-Sumbar Deklarasi Dukung Prabowo Capres 2024

Menurutnya, jika Perppu itu tidak segera disepakati, maka akan ada konsekuensi dan dampak yang luas, termasuk terkait jadwal pemilu.

“Kami berterima kasih sekali (telah disetujui). Ini penting dan strategis karena dengan disetujuinya Perppu ini, maka pemilu dapat tetap digelar sesuai jadwal,” kata Tito di akhir pernyataannya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 untuk mempersiapkan Pemilu Serentak 2024.

Awalnya, Perppu itu dibuat untuk merespons empat pemekaran di Papua dan Papua Barat. Perppu itu menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Anies & Ganjar, Prabowo-Gibran Resmi Pemenang Pilpres 2024

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang ikut dimasukkan ke dalam Perppu itu. Salah satunya pengaturan nomor urut partai politik.

Perppu Pemilu memperbolehkan partai yang telah lolos ke DPR RI untuk tidak ikut pengundian nomor urut di pemilu berikutnya.(cnni/js)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement - alt="">

Latest Articles