Medancyber.com – Pihak Bandara Kualanamu menanggapi percekcokan yang terjadi antara penumpang dengan petugas di Bandara Kualanmu gegara membawa oleh-oleh Bika Ambon yang berlebih dan harus membayar Rp 2 juta.
Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan, kebijakan dan peraturan terkait bagasi.
Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.
Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.
“Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, ” ucapnya saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/3/2023).
Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda, tetapi biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.(tri/mc)
More Stories
Massa PA 212 Tolak Timnas Israel
Terungkap! Polres Samosir Temukan Bukti Bripka Arfan Saragih Beli Sianida Lewat Toko Online
Viral Istri Sekda Riau Pamer Tas Mewah, Ternyata KW