Medancyber.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan pemeriksaan terkait proyek lampu “pocong” yang memakan anggaran senilai Rp25,7 miliar.
Hal itu dikatakan langsung oleh Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang, dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Jumat (12/5).
Dikatakan Ali, Wali Kota Medan diduga terkesan menutupi informasi siapa pihak ketiga sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers, dan pengamatan di lapangan diduga tidak ada plank proyek yang dipampang.
“Sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui informasi sumber, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek,” cetus Ali.
Menurut Ali, hal ini diduga telah melanggar prinsip Good Governance (Pemerintahan yang baik) dan Clear Governance (pemerintahan yang bersih) terkait pengerjaan proyek oleh pihak ketiga.
Karena itu, LBH Medan menduga adanya kejanggalan dan kejanggalan tersebut juga telah dihembuskan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menduga adanya persekongkolan dalam proses tender.
“Oleh karena itu sudah seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kajati Sumut dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(wo/mc)