30 C
Medan
Monday, 29 May 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Budi Arianto: PSDKP Tanjungbalai-Asahan Harus Bertanggungjawab Terhadap Destructive Fishing di Laut

Medancyber.com – Pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tanjungbalai-Asahan harus bertanggungjawab terhadap kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) yang menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.

“PSDKP jangan lempar batu sembunyi tangan, dan berucap bahwa kelangkaan ikan dipasar Kota Tanjungbalai akibat dari pengaruh cuaca ekstrim atau masalah lainnya, sementara masyarakat sudah sulit untuk makan ikan, akibat harganya yang cukup mahal, pada hal sudah menjadi rahasia umum bahwa ratusan pukat tarik telah beroperasi selama ini disekitar perairan Batu Bara, Asahan dan Labuhanbatu, sehingga merusak sumber daya ikan di laut,” ujar Budi Arianto SH advokat muda di Kota Tanjungbalai saat diminta tanggapannya terhadap ungkapan pihak PSDKP Tanjungbalai-Asahan yang mengatakan bahwa tidak ada beroperasi pukat tarik, tetapi hanya alat tangkap ikan yang telah dimodifikasi, di ruang kerjanya (24/5/2023).

Budi Arianto SH yang kerap dipanggil Bung Budi ini menjelaskan bahwa aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan ini bertujuan agar keseimbangan lingkungan berjalan seiring dengan kegiatan ekonomi sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

Larangan terhadap alat penangkapan ikan karena tidak mendukung ekologi di laut NKRI, sebab ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan.

Aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI (WP PNRI) dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan, peraturan ini merupakan gabungan dari beberapa peraturan sebelumnya, selain itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:   Ungkap Kasus Penembakan Warga Muara Sipongi, Kapolres Madina: Jangan Pulang Sebelum Ditangkap Pelakunya

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini merupakan elaborasi dari Permen KP No. 26 tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP No. 25 tahun 2020 tentang Andon penangkapan ikan, Permen KP No. 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan serta Kepmen No. 6 tahun 2020 tentang alat penangkapan ikan di WPP RI.

Menurut nya. didalam UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 9 menyatakan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WPP RI serta ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tersebut diatur dengan peraturan menteri, sedangkan di pasal 85 dijelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di WPP RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 9 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 milyar.

Dalam hal ini kata bung Budi, pihak PSDKP terkesan hanya bisa mengelabui persoalan yang ada seperti sebuah tulisan karya Abraham Lincoln “you can fool some of the people all of the time, and all of the people some of the time, but you can not fool all the people all of the time”.

“Artinya dalam hal ini pihak PSDKP mengartikan bahwa masalah pukat tarik ini seperti tulisan Abraham Lincoln tersebut yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia adalah “Anda bisa mengelabui beberapa orang sepanjang waktu, dan semua orang untuk sementara waktu, tetapi anda tidak bisa mengelabui semua orang sepanjang waktu”,” ujar bung Budi Arianto. (sad/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,786FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles