Medancyber.com – Ahmad Efendi Sibarani S.Sis I, selalu aktivis dari Yayasan Nelayan Bersatu dan juga aktivis LSM Insani Sumut minta kepada seluruh aparatur di laut seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, PSDKP serta instansi lainnya, dengan penuh kesadaran agar menghentikan penggunaan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik di wilayah perairan Baru Bara, Asahan dan Labuhanbatu sebab merusak sumber hayati laut.
“Seluruh stakeholder, instansi yang menaungi perihal tersebut agar mematuhi dan tidak lagi menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang,” ujar A. Efendi dalam keterangan nya kepada awak media (26/5).
Dikatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada pada Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang mencakup perairan Selat Malaka.
“Disamping itu juga diminta kepada seluruh nelayan jangan lagi menggunakan alat tangkap ikannya yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang di dasar laut,” kata A. Efendi.
Disebutkannya, larangan penggunaan alat penangkapan ikan ini bertujuan untuk menyelamatkan sumber biota yang terdapat di dasar laut, dan selama ini dengan menggunakan alat tangkap ikan yang sudah dilarang tersebut, sudah merusak terumbu karang dan menguras habis bibit ikan yang ada di dasar laut.
“Alat penangkapan ikan jenis pukat hela dan pukat tarik ini memiliki jaring yang halus dan mampu mencapai kedalaman ke dasar laut,” ungkap A. Efendi.
Dijelaskan, bahwa pemerintah telah melarang terhadap penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik demi menyelamatkan ekosistem dan sumber hayati yang terdapat di laut, sehubungan dengan hal ini negara harus bertanggungjawab untuk melakukan pencegahan atas kerusakan laut di Selat Malaka, hal ini harus dilakukan demi kelangsungan dan pelestarian lingkungan hidup di laut yang selama ini telah banyak mengalami kerusakan.
“Disamping itu kalangan nelayan juga diharapkan harus memiliki rasa tanggungjawab untuk penyelamatan lingkungan di laut dengan cara tidak lagi menggunakan pukat hela dan pukat tarik yang telah dilarang, dan kepada pihak instansi yang berwenang harus dapat melakukan tindakan tegas di dalamnya,” tutur A. Efendi.
Dalam kaitkan permasalahan ini A. Efendi sangat menyayangkan sikap PSDKP dalam menyikapi maraknya penggunaan alat penangkapan ikan yang telah dilarang tersebut dan terkesan “buang badan” dalam menerapkan dan melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik ini sesuai dengan peraturan yang ada, pada hal sebelumnya telah ada pembagian kewenangan yang mengacu pada PP No. 5 tahun 2021 dan UU No. 23 tahun 2014 terkait pemberian izin dan pengawasan nya, “artinya dalam hal ini pelaksanaan di lapangan ada indikasi bahwa pukat hela dan pukat tarik ada beroperasi dibawah 12 mil laut disekitar perairan Selat Malaka”, pungkas A. Efendi. (sad/mc)