23.9 C
Medan
Saturday, 23 September 2023
spot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_img

Tapal Batal Disoal, Warga Denai Mengadu ke DPRD Kota Medan

Medancyber.com – Komisi I DPRD Medan mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan warga Lingkungan 14 dan 15, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Senin (4/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan warga, Benny Simbolon mengatakan, di lingkungan tersebut terdapat kurang lebih 450 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki admstrasi kependudukan (adminduk) sebagai warga Kota Medan.

“Kami ini warga Lingkungan 14 dan 15 di Kelurahan Tegal Sari Mandala II, kami punya KTP dan bayar PBB untuk Kota Medan. Tapi saat kepemimpinan Camat yang lama, kami tidak diakui sebagai warga Medan. Sudah lama kami pertanyakan ini,kami mohon bantuannya, pak,” keluh Benny kepada wakil rakyat yang hadir saat itu.

Warga lainnya, Tumpal Nainggolan menambahkan, sejak tahun 2022, Lingkungan 14 dan 15 tidak masuk ke dalam wilayah Kota Medan.

“Saat ini kami bigung untuk mengurus surat-surat kami, padahal kami bayar PBB dan punya KTP Medan. Bahkan sebagian sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997, tapi Camat yang lama saat melalui Lurah yang lama mengatakan kami ini bukan masuk ke dalam wilayah Kota Medan,” katanya.

Sementara, Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan yang hadir dalam RDP tersebut, mengakui telah mengetahui keluhan warga terkait tapal batas di Lingkungan 14 dan 15 itu.

“Saya masih baru bertugas selama 45 hari. Tetapi kita sudah lakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini. Atas permasalah warga ini kita ambil jalan tengah selagi mereka memiliki adminduk Kota Medan, tetap kita layani,” ucapnya.

Ia mengakui, untuk tapal batas wilayah hingga kini belum ada yang pasti.

“Izin agrarianya hingga kini masih mengambang. Kami telah menyurati pihak BPN, dan kita terus pertanyakan agar bisa pasti, karena kami tidak ingin terjadi maladmsitrasi. Dan Camat Percut Sei Tuan sebagai pihak dari Deli Serdang sudah mengetahui persoalan ini juga, sehingga pihak Tapem perlu dilibatkan,” katanya.

Baca Juga:   Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar, Wanita Ini Divonis Bebas

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD, Robi Barus menyatakan, pihaknya secepatnya memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut agar segera tuntas.

“Karena di dalam rapat dengar pendapat ini mewakil Pemko Medan hanya Camat. Kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas. Tapi kami harapkan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan,” katanya.(wik/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,868FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles