Medancyber.com – Waktu pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu Serentak 2024 akan dimajukan dan dipercepat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencana KPU itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam salinan R-PKPU yang diperoleh Rabu (6/9), jadwal pendaftaran hingga penetapan Capres-Cawapres dilakukan selama 7 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.
Hal ini berbeda dengan PKPU 3/2022 yang menetapkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres 2024 dilakukan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Artinya, jika KPU memajukan dan mempercepat jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, maka ada 30 hari waktu kosong yang dipangkas.
Sementara, dalam R-PKPU masa penetapan dan pengumuman Capres-Cawapres yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 13 November 2023.
Kemudian, disusul penetapan nomor urut yang dilaksanakan 14 November 2023.(rm/js)