25 C
Medan
Monday, 11 November 2024
spot_imgspot_imgspot_img

PASU Kecam Sikap Represif Aparat Terkait Penggusuran Warga Rempang Batam

Medancyber.com – Empati berbagai lapisan dan unsur masyarakat Indonesia terhadap rakyat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, terus bergema. Tak terkecuali PASU (Perkumpulan Advokat Sumatera Utara). Wadah para Advokat ini mengecam sikap represif aparat terhadap rakyat di sana. Selain itu, PASU desak pemerintah Indonesia agar hentikan rencana relokasi warga.

Melalui siaran Pers yang ditandatangani Eka Putra Zakran SH MH selaku Ketua Umum PASU, didampingi Sekretaris Jenderal Amiruddin Pinem SH, PASU secara tegas mengingatkan pemerintah tentang tujuan Nasional Negara Republik Indonesia sebagaimana yang termuat dalam aline ke empat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  Timur Tengah Bergolak, Houthi Bajak Kapal Israel

Betty FW Meliala SH, selaku Wakil Ketua PASU lebih gamblang mengatakan agar pemerintah, membatalkan relokasi, atau setidak-tidaknya menunda relokasi atau pengosongan warga masyarakat Pulau Rempang.

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” ujar Betty, Jumat (22/9/2023) di Medan.

Betty FW Meliala SH mengatakan, tujuan pemerintah merelokasi warga Pulau Rempang adalah untuk tujuan investasi demi kebaikan dan peningkatan kesejahteraan warga, justru menyebabkan penderitaan bagi Warga Pulau Rempang. Sehingga tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga:  Sasar Pecinta Balap MotoGP, Honda Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

Karenanya, PASU secara tegas minta Pemerintah agar tidak memaksakan kehendak untuk merelokasi dan/atau menggusur warga Pulau Rempang. Pemerintah harus mencari alternatif investasi lain yang lebih baik dan tidak mengganggu aspek kenyamanan, ketentraman dan kondusifitas warga, sebab keamanan warga sejatinya telah dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Tindakan refresif oleh aparat keamanan yang mengarah pada aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjadi sorota PASU.

“HAM itu bersifat universal yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali, serta meminta agar aparat Kepolisian membebaskan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang yang ditahan akibat terdampak dalam aksi penolakan relokasi dimaksud,” ujar Betty sembari sampaikan empatik kepada keluarga Rempang yang terdampak dalam insiden dua pekan yang lalu.(js/mc)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles